Standar Kompetensi Sertifikasi Guru
Buku ini ditujukan untuk GURU. Misinya adalah membantu para guru menyangkut dua hal. Pertama, keniscayaan di milikinya KOMPETENSI sebagai syarat utama untuk menyelenggarakan pembelajaran. Kedua, keniscayaan dimilikinya SERTIFIKAT sebagai lisesnsi dan bukti bahwa guru yang bersangkutan mempunyai kemampuan yang dipersyaratkan. Artinya, seseorang baru layak menjadikan guru sebagai profesinya bila ia telah memegang sertifikat tanda dia berkemampuan untuk mengembangkan semua potensi dalam diri peserta didiknya. Kompensasinya, pemerintah wajib dan harus memperhatikan kompensasi yang akan diterima guru setelah memnuhi syarat tersebut. Tantangannya sekarang, guru harus selalu meningkatkan KOMPETENSI dan PEMAHAMAN. Sebab tugasnya adalah membagkitkan semua POTENSI peserta didik. Jadi sertifikasi itu semata-mata untuk meningkatkan kualitas pendidikan dari sektor guru. Meningkatkan kesejahteraan para guru adalah efek dari proses sertifikasi tersebut.
| P00023S | 371.12 Mul S | My Library | Available |
No other version available